Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ASN mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur atau Sekretaris Daerah yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan dan melampirkan dokumen-dokumen terkait masalah hukum yang dihadapi. (2) Gubernur atau Sekretaris Daerah menugaskan Biro Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum Bagi ASN.
Koreksi Anda