Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e. mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
