Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) ASN yang dimintai keterangan sebagai saksi atau keterangan ahli/saksi ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum Bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal permintaan keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda
