Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN yang dimintai keterangan sebagai saksi atau keterangan ahli/saksi ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum Bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal permintaan keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda