Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka;
d. mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; dan/atau
e. mengoordinasikan ke lembaga terkait sehubungan dengan perkara yang dihadapi.
Koreksi Anda
