Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) aian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan dan melampirkan dokumen-dokumen terkait masalah hukum yang dihadapi. (2) Gubernur atau Sekretaris Daerah menugaskan Biro Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum Bagi ASN.
Koreksi Anda