Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum bagi Orang Miskin wajib: a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda