Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Koreksi Anda