Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, memberikan informasi keuangan sebagai berikut :
f. saldo ...
a. pendapatan operasional Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.076.058.253.158,68 (Dua triliun tujuh puluh enam miliar lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah koma enam puluh delapan sen);
b. beban operasional Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.868.269.293.503,81 (Satu triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga rupiah koma delapan puluh satu sen);
c. berdasarkan pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari kegiatan Non Operasional sebesar Rp114.662.848.256,36(Seratus empat belas miliar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah koma tiga puluh enam sen);
d. beban luar biasa sebesar Rp2.647.108.868,00 (Dua miliar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah ); dan
e. berdasarkan defisit dari kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, beban luar biasa sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat surplus Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp90.479.002.530,51 (Sembilan puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah koma lima puluh satu sen).
Koreksi Anda
