Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp2.024.671.075.786,41 (Dua triliun dua puluh empat milyar enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah koma empat puluh satu sen) yang berarti 100,99% (seratus koma sembilan puluh sembilan persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.004.881.059.905,00 (Dua triliun empat milyar delapan ratus delapan puluh satu juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima rupiah);
b. realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp1.986.339.100.172,19 (Satu triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus ribu seratus tujuh puluh dua rupiah koma sembilan belas sen) yang berarti 84,10% (Delapan puluh empat koma sepuluh persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.361.848.733.892,00 (Dua triliun tiga ratus enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus ratus sembilan puluh dua rupiah);
c. berdasarkan realisasi pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan realisasi belanja daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat defisit anggaran Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp38.331.975.614,22 (Tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah koma dua puluh dua sen) yang berarti -10,74% (Minus sepuluh koma tujuh puluh empat persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar minus Rp356.967.673.987,00 (Tiga ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
d. pembiayaan untuk menutupi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah sebesar Rp131.967.673.987,52 (Seratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua sen); dan
e. berdasarkan defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat SiLPA sebesar Rp170.299.649.601,74 (Seratus tujuh puluh miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus satu rupiah koma tujuh puluh empat sen).
a. pendapatan ...
Koreksi Anda
