Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2021; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2021; d. laporan operasional Tahun Anggaran 2021; e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2021; f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2021; dan g. catatan atas laporan keuangan. Pasal 5 ... (2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Koreksi Anda