Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2021;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2021;
d. laporan operasional Tahun Anggaran 2021;
e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2021;
f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2021; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 5 ...
(2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Koreksi Anda
