Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. SiLPA tahun sebelumnya semula Rp.61.024.110.459,00 (Enam Puluh Satu Miliar Dua Puluh Empat Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) bertambah Rp. 42.168.587.384,00 (Empat Puluh Dua Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) sehingga SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan Rp.103.192.697.843,00 (Seratus Tiga Miliar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah); dan
b. Penerimaan pinjaman daerah semula Rp. 0,00 (Nol Rupiah) bertambah Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Miliar Rupiah) sehingga penerimaan pinjaman daerah setelah perubahan sebesar Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Miliar Rupiah).
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo semula Rp.46.225.023.856,00 (Empat Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan Rp.46.225.023.856,00 (Empat Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
Koreksi Anda
