Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan semula Rp.61.024.110.459,00 (Enam Puluh Satu Miliar Dua Puluh Empat Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) bertambah Rp.342.168.587.384,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) sehingga Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp.403.192.697.843,00 (Empat Ratus Tiga Miliar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah); dan b. Pengeluaran… b. Pengeluaran pembiayaan semula Rp.46.225.023.856,00 (Empat Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp.46.225.023.856,00 (Empat Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
Koreksi Anda