Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan RP3KP. (2) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan RP3KP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga yang terkait.
Koreksi Anda