Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan serta dalam proses: a. perencanaan RP3KP; b. pelaksanaan RP3KP; dan c. pengawasan RP3KP. (2) Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis. (3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui: a. pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara swadaya; dan b. melakukan kerjasama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah. (4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyampaian data dan informasi. (5) Gagasan, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Gubernur melalui Dinas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda