Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RP3KP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) RP3KP dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun apabila RP3KP mengalami perubahan mendasar. (3) Perubahan mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. perubahan kebijakan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. perubahan RPJPD; dan/atau c. perubahan RTRW Daerah. BAB VII...
Koreksi Anda