Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen RP3KP terdiri dari: a. buku data dan analisis; dan b. buku rencana. (2) Dokumen RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi; b. tujuan dan sasaran; c. kebijakan dan strategi; d. rencana pembangunan dan pengembangan; e. rencana peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) hektar; f. rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang; g. rencana penyelenggaraan PSU permukiman; h. rencana penyediaan tanah; i. rencana pembiayaan pembangunan; j. rencana kerjasama pembangunan dan pengembangan; k. rencana pembentukan, pengembangan dan pengelolaan kelembagaan; dan l. rencana pengawasan dan pengendalian pemanfaatan perumahan. (3) Dokumen RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda