Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Teks Saat Ini
(1) Dokumen RP3KP terdiri dari:
a. buku data dan analisis; dan
b. buku rencana.
(2) Dokumen RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi dan misi;
b. tujuan dan sasaran;
c. kebijakan dan strategi;
d. rencana pembangunan dan pengembangan;
e. rencana peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) hektar;
f. rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang;
g. rencana penyelenggaraan PSU permukiman;
h. rencana penyediaan tanah;
i. rencana pembiayaan pembangunan;
j. rencana kerjasama pembangunan dan pengembangan;
k. rencana pembentukan, pengembangan dan pengelolaan kelembagaan; dan
l. rencana pengawasan dan pengendalian pemanfaatan perumahan.
(3) Dokumen RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
