Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang bekedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD, adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang retribusi daerah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingjat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah penghasil Retribusi Jasa Uum.
7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21. Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
22. Dihapus.
2. Ketentuan dalam Lampiran I diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan dalam Lampiran IV diubah, sehingga Lampiran IV berbunyi sebagaimana terlampir dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
5. Ketentuan dalam Lampiran V diubah, sehingga Lampiran V berbunyi sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
6. Ketentuan Pasal 38 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPKPD melaksanakan pembinaan umum dalam penyelenggaraan pemungutan, meliputi koordinasi, pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas potensi, pencapaian realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan operasional pemungutan.
(2) Unt Pelaksana Teknis (UPT) BPKPD melakukan pembinaan pemungutan retribusi di wilayah kerjanya.
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan retribusi dilakukan oleh instansi pengawas fungsional, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian terhadap penyelenggaran retribusi dilaksanakan oleh BPKPD bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
10. Ketentuan Pasal 60 dihapus, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT : (4-91/2020)
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 18 Agustus 2020 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Diundangkan di Mamuju pada tanggal 18 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
ARIANTO,AP,MM Pangkat : Pembina Tk.I IV/b NIP.
: 19740112 199311 1 001