Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan RPIP Tahun 2020-2040. (2) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Koreksi Anda