Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan RPIP Tahun 2020-2040.
(2) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
