Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPIP diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda