Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan industri unggulan Provinsi harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia untuk masyarakat dalam upaya akses kesempatan kerja pada industri unggulan Provinsi. (3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah dengan industri unggulan Provinsi skala besar.
Koreksi Anda