Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri Provinsi.
(2) Dalam melaksanakan program pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
