Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
(1) RPIP sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran kondisi Daerah Provinsi;
c. visi dan misi pembangunan serta tujuan dan sasaran pembangunan industri;
d. strategi dan program pembangunan industri; dan
e. penutup.
(2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
