Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPIP sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. gambaran kondisi Daerah Provinsi; c. visi dan misi pembangunan serta tujuan dan sasaran pembangunan industri; d. strategi dan program pembangunan industri; dan e. penutup. (2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda