Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Unggulan yang menjadi prioritas dalam RPIP, yaitu : a. industri pengolahan kakao; b. industri pengolahan kelapa; c. industri pengolahan kopi; d. industri pengolahan tekstil dan tenun; e. industri pengolahan gula aren; dan f. industri pengolahan ikan. (2) Selain Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembangkan industri lain yang potensial. BAB III JANGKA WAKTU RPIP Pasal 8 (1) RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yaitu tahun 2020- 2040. (2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan industri dalam RPJPD, RPJMD, RTRW dan/atau RIPIN, RPIP dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.
Koreksi Anda