Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPIP bertujuan untuk: a. menata potensi sumber daya industri Daerah Provinsi; b. menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri Daerah Provinsi; c. mewujudkan industri Daerah Provinsi yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan; d. mewujudkan pemerataan pembangunan industri provinsi guna memperkuat ekonomi Daerah Provinsi dan memperkokoh ketahanan nasional; dan e. meningkatkan kemakmuran dan kesadaran masyarakat Daerah Provinsi secara merata dan berkeadilan.
Koreksi Anda