Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman: a. Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan industri; b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPIP; dan c. Pelaku industri dan masyarakat dalam membangun sektor industri.
Koreksi Anda