Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Pedoman:
a. Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan industri;
b. Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPIP; dan
c. Pelaku industri dan masyarakat dalam membangun sektor industri.
Koreksi Anda
