Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) BPKPD mempunyai tugas menghitung potensi pendapatan bersama-sama dengan SKPD.
(2) SKPD wajib melaporkan potensi dan perubahan potensi pendapatan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala BPKPD.
(3) Penetapan target retribusi dilakukan dan dihitung bersama-sama antara SKPD dengan BPKPD dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
9. Ketentuan Pasal 25 ayat 7 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
