Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23E

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kuantitas penggunaan jasa dan jenis pelayanan kesehatan yang diterima oleh Wajib Retribusi.
Koreksi Anda