Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tertib penanganan penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m, setiap orang dilarang:
a. mempergunakan alat-alat atau benda yang membahayakan jiwa manusia;
b. merusak fasilitas umum dan/atau barang milik daerah; dan
c. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya;
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. mengganti kerusakan atau mengembalikan pada keadaan semula dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Koreksi Anda
