Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tertib penanganan penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m, setiap orang dilarang: a. mempergunakan alat-alat atau benda yang membahayakan jiwa manusia; b. merusak fasilitas umum dan/atau barang milik daerah; dan c. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. mengganti kerusakan atau mengembalikan pada keadaan semula dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Koreksi Anda