Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tertib sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, setiap orang dilarang: a. meminta sumbangan yang dilakukan secara sendiri atau bersama-sama di fasilitas, jalan dan atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Daerah kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang; b. mengemis, mengamen, berjualan, mengelap mobil di fasilitas, jalan dan atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan pemerintah daerah; c. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan atau pengelap mobil di fasilitas fasilitas, jalan dan/atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Daerah; d. melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan di fasilitas, jalan dan/atau tanah yang menjadi milik dan kewenangan Pemerintah Daerah; dan/atau e. mempekerjakan anak dibawah umur. (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda