Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan.
Koreksi Anda
