Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tertib jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Satpol PP menegakkan:
a. larangan terkait penggunaan jalan; dan
b. kewajiban bagi pengguna jalan.
Koreksi Anda
