Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tertib jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Satpol PP menegakkan: a. larangan terkait penggunaan jalan; dan b. kewajiban bagi pengguna jalan.
Koreksi Anda