Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum lintas Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada: a. gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang terjadi lintas Kabupaten; b. gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang terjadi pada sarana dan prasarana milik atau menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan c. gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dampaknya lintas kabupaten. (2) Penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. patroli; d. pengamanan; e. pengawalan; f. penertiban; dan g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. (3) Pelaksanaan penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. tahapan; b. kelengkapan; dan c. bantuan personel. (4) Bantuan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan apabila gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi dengan melibatkan: a. kepolisian republic INDONESIA di Daerah; b. tentara nasional INDONESIA di Daerah; dan/atau c. lembaga teknis terkait. (5) Ketentuan… (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan. (6) Pengaturan lebih lanjut mengenai penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda