Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Struktur Satgas Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) terdiri atas:
a. kepala Satgas Linmas; dan
b. anggota Satgas Linmas;
(2) Kepala Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas.
(3) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas aparatur Pelindungan Masyarakat pada Pemerintah Daerah yang dipilih secara selektif.
(4) Anggota Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang
(5) Tugas Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain:
a. membantu pelaksanaan pembinaan satuan Pelindungan Masyarakat;
b. membantu Keamanan, Ketenteraman Dan Ketertiban Umum masyarakat;
c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.
(6) Satgas Linmas dalam pelaksanaan tugas apabila diperlukan dapat mengerahkan satuan Pelindungan Masyarakat.
Koreksi Anda
