Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah yang membidangi bencana alam dan perangkat daerah yang membidangi pemadam kebakaran, pelindungan masyarakat juga dilaksanakan Satpol PP. (2) Pelindungan Masyarakat oleh Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk Satgas Linmas. (3) Pembentukan Satgas Linmas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Koreksi Anda