Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. pendidikan; d. pelatihan; e. penelitian; dan f. pengembangan. (3) Dalam Pelaksanaan PPNS dimaksud pada ayat (1), Pemeritah Daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten dan instansi vertical terkait untuk mengikut sertakan PPNS di lingkungan Kabupaten dan instansi vertical. (4) Ketentuan mengenai pembinaan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda