Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (2) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten; b. penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur; dan c. pembinaan PPNS (3) Penyelenggaraan… (3) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjunjung tinggi norma adat dan norma sosial yang berlaku melalui pendekatan: a. informatif; b. dialogis; dan c. persuasif. (4) Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur mendelegasikan pelaksanaannya kepada Satpol PP dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Koreksi Anda