Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan PNS yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP).
(2) Peserta Pelatihan yang dinyatakan tidak lulus diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan kewenangan penandatanganan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
