Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terlaksananya proses Pelatihan PNS yang berkualitas wajib dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. (2) Sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kelayakan dan standar penyelenggaraan Pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda