Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Pelatihan PNS terdiri dari : a. widyaiswara; b. narasumber; dan c. fasilitator. (2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan memiliki kompetensi substantif dan kompetensi metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat Training of Trainer (ToT). (3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, pakar/praktisi sesuai keahlian dan pengalamannya. (4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tenaga pengajar yang membantu proses pembelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan, keahlian dan pengalamannya.
Koreksi Anda