Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum dan materi Pelatihan Fungsional dan Pelatihan Teknis disusun oleh BPSDM bersama Perangkat Daerah. (2) Penyusunan kurikulum dan materi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tujuan Pelatihan dan pembelajaran yang sesuai target capaian.
Koreksi Anda