Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 belum dapat diselenggarakan oleh BPSDM, penyelenggaraan pelatihan fungsional dan pelatihan teknis dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah. (2) Penyelenggaraan Pelatihan jabatan fungsional dan pelatihan teknis pada masing-masing Perangkat Daerah dikoordinasikan dengan BPSDM. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penyusunan program Pelatihan; b. kurikulum dan silabi; c. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; dan d. laporan pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda