Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b butir 3, diselenggarakan oleh BPSDM diikuti oleh pejabat Adminstrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain jabatan Adminstrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator dapat diikuti oleh pejabat Pengawas yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda