Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kepemimpinan Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b butir 2, diselenggarakan oleh BPSDM diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Kepemimpinan Pratama dapat diikuti oleh pejabat Administrator yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda