Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan I, Golongan II dan Golongan III dari aparatur Kabupaten dan Kota, dilaksanakan dan/atau fasilitasi oleh BPSDM sebagai lembaga pelatihan terakreditasi.
(2) Selain aparatur kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan I, Golongan II dan Golongan III juga dilaksanakan bagi instansi vertikal dan daerah lainnya.
Koreksi Anda
