Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan ASN yang berstatus sebagai PNS, terdiri atas: a. Pelatihan Dasar CPNS; b. Pelatihan Struktural, meliputi: 1) Kepemimpinan Madya; 2) Kepemimpinan Pratama; 3) Kepemimpinan Adminstrator; dan 4) Kepemimpinan Pengawas. c. Pelatihan Jabatan Fungsional; d. Pelatihan Teknis; dan e. Pelatihan lainnya. (2) Jenis pelatihan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Kepala BPSDM.
Koreksi Anda