Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
(2) Kompetensi yang harus dimiliki oleh PNS me1iputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Pengembangan kompetensi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dilaksanakan setiap tahun dengan tahapan meliputi:
a. penetapan kebutuhan dan perencanaan pengembangan kompetensi;
b. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
c. evaluasi pengembangan kompetensi.
(4) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan dalam jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
