Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan fasilitasi penyelenggaraan pelatihan antara lain: a. usulan proposal dari instansi pengirim; b. pelaksanaan evaluasi pra penyelenggaraan Pelatihan; c. penerbitan rekomendasi/persetujuan; d. penerbitan perjanjian kerjasama; e. pelaksanaan Pelatihan; dan f. pelaporan hasil pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda