Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPSDM dapat memfasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dan lembaga lain. (2) Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain bagi: a. pegawai ASN; b. anggota DPRD; c. kepala desa dan/atau perangkat desa; d. direksi/pegawai BUMN/BUMD; e. tenaga kependidikan dan non kependidikan; f. tenaga kesehatan; dan g. sumber daya manusia lainnya. (3) Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendasarkan permintaan/usulan dari pimpinan pemerintah kabupaten/kota, instansi dan lembaga.
Koreksi Anda