Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) BPSDM dapat memfasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal dan lembaga lain.
(2) Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain bagi:
a. pegawai ASN;
b. anggota DPRD;
c. kepala desa dan/atau perangkat desa;
d. direksi/pegawai BUMN/BUMD;
e. tenaga kependidikan dan non kependidikan;
f. tenaga kesehatan; dan
g. sumber daya manusia lainnya.
(3) Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendasarkan permintaan/usulan dari pimpinan pemerintah kabupaten/kota, instansi dan lembaga.
Koreksi Anda
