Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan diselenggarakan terdiri atas: a. pelatihan PNS; dan b. pelatihan PPPK. (2) Pelatihan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan bagi PNS dengan mengacu kepada analisis kebutuhan pelatihan yang ditetapkan oleh BPSDM. (3) Pelatihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan bagi PPPK dengan mengacu kepada analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh BPSDM dan/atau usulan dari lembaga/perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda