Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelatihan PPPK didasarkan pada rencana kebutuhan pelatihan dan rencana pengembangan profesi. (2) Perencanaan pelatihan dilakukan melalui analisis kebutuhan oleh BPSDM dan/atau usulan dari lembaga/perangkat daerah terkait. (3) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap tahun sebelum pembahasan APBD untuk dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya. BAB III...
Koreksi Anda